Monday, January 14, 2019

Misbakhun : Saya Bukan Korban Century

Boediono ketika diperiksa oleh kpk
(Sumber : Beritasatu.com)

Nama mantan Wakil Presiden Boediono diduga ikut terseret dalam kasus Century. Akibatnya, KPK kembali didesak agar segera menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Bank Century tidak akan lepas dari ingatan Mukhamad Misbakhun. Ia adalah legislator dari fraksi Golkar. Sebelumnya, ia berada di PKS. Namun ketika tersandung kasus Century inilah, Misbakhun hijrah ke partai Golkar.

Misbakhun seakan kembali ke masa lalu saat dirinya harus berurusan dengan penegak hukum terkait kasus Bank Century. Dia pernah dipenjara 2 tahun karena kasus ini saat masih menjadi anggota fraksi PKS pada 2004-2009.

Misbakhun (Sumber : Republika.co.id)

Misbakhun dituduh korupsi dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C (letter of credit) fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Namun pada akhirnya ia dinyatakan tak bersalah pada putusan Mahkamah Agung yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Meski begitu, Misbakhun tidak pernah menyesali kejadian itu. Bahkan ia pun merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujarnya.

Terkait atas kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Share:

0 comments:

Post a Comment