Monday, January 14, 2019

Bamsoet : Kasus Misbakhun Harus Menjadi Pelajaran

Bamsoet (Sumber : Akurat.co)

Dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan politikus PKS Mukhamad Misbakhun, dicurigai adanya upaya politisasi terhadap kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang kritis terhadap kasus Bank Century. Misbakhun dituduh melakukan korupsi.

"Misbakhun merupakan salah satu dari 9 orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” kata Bamsoet.

Misbakhun (paling kiri) dan Bamsoet (tengah) bersama tim khusus Bank Century
(Sumber: akurat.co)

Akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.
Share:

0 comments:

Post a Comment