Monday, January 14, 2019

Misbakhun Dapat Dukungan dari Mantan Wakil Presiden

Misbkahun (Sumber : beritametro.news)

Mukhamad Misbakhun selaku anggota DPR fraksi Golkar, membuka tabir pemidanaan politik yang dialaminya di bawah rezim SBY.

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata pengamat politik, Sebastian Salang.

Pernyataan Sebastian ini ada hubungannya dengan buku Misbahkun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" yang diluncurkan dan dibahas oleh sejumlah narasumber dari pejabat negara.

Sebastian Selang
(Sumber : kupang.tribunnews.com)

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Belajar dari kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan alat oleh penguasa untuk menghantam lawan politiknya.

"Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," kata dia.

Di proses Peninjauan Kembali (PK), Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung, yang berarti masih ada keadilan. Walau di sisi lain, tak bisa dipungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

Dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras untuk tidak menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya sejumlah anggota DPR untuk terus mengungkap tabir misteri di balik kasus bailout Bank Century.

"Saya memberi penghargaan kepada Misbakhun, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo dan anggota DPR lainnya yang gigih berjuang dan sepenuh hati mengusahakan keadilan tercipta dalam kasus Century," tegasnya.
Share:

Ternyata Kasus Misbakhun Adalah Kasus Perdata Bukan Pidana

Andi Arief (Sumber : Merdeka.com)

Andi Arief selaku Wasakjen Partai Demokrat, pernah muncuit di twitternya dan sebut nama Misbakhun adalah dalang penerbitan artikel Asia Sentinel, yang dalam artikel tersebut berisikan bahwa pemerintahan SBY terkait kasus skandal Bank Century

Misbakhun pun meminta bukti. Ia berkata bahwa Andi Arief hanya suka melempar isu saja, tapi tidak bisa membuktikan kebenarannya.

Ia juga menyangkal bahwa ialah dalang di artikel asing itu. Katanya, ia tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegas Misbakhun.

Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun tempo dulu. Andi bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi lantaran dulu dituduhnya Misbakhun korupsi.

Misbakhun menegaskan, dia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi telah menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan pemerintahan SBY.

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan NAPI kasus Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Kenyatannya bahwa tuduhan Misbakhun korupsi pada tahun 2010 itu dengan tundingan kasus yang fiktif. Kasus Misbakhun telah dinyatakan tidak bersalah karena kasusnya adalah kasus perdata bukanlah pidana.
Share:

Misbakhun : Saya Bukan Korban Century

Boediono ketika diperiksa oleh kpk
(Sumber : Beritasatu.com)

Nama mantan Wakil Presiden Boediono diduga ikut terseret dalam kasus Century. Akibatnya, KPK kembali didesak agar segera menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Bank Century tidak akan lepas dari ingatan Mukhamad Misbakhun. Ia adalah legislator dari fraksi Golkar. Sebelumnya, ia berada di PKS. Namun ketika tersandung kasus Century inilah, Misbakhun hijrah ke partai Golkar.

Misbakhun seakan kembali ke masa lalu saat dirinya harus berurusan dengan penegak hukum terkait kasus Bank Century. Dia pernah dipenjara 2 tahun karena kasus ini saat masih menjadi anggota fraksi PKS pada 2004-2009.

Misbakhun (Sumber : Republika.co.id)

Misbakhun dituduh korupsi dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C (letter of credit) fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Namun pada akhirnya ia dinyatakan tak bersalah pada putusan Mahkamah Agung yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Meski begitu, Misbakhun tidak pernah menyesali kejadian itu. Bahkan ia pun merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujarnya.

Terkait atas kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Share:

Bamsoet : Kasus Misbakhun Harus Menjadi Pelajaran

Bamsoet (Sumber : Akurat.co)

Dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan politikus PKS Mukhamad Misbakhun, dicurigai adanya upaya politisasi terhadap kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang kritis terhadap kasus Bank Century. Misbakhun dituduh melakukan korupsi.

"Misbakhun merupakan salah satu dari 9 orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” kata Bamsoet.

Misbakhun (paling kiri) dan Bamsoet (tengah) bersama tim khusus Bank Century
(Sumber: akurat.co)

Akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.
Share:

Lutfi Sebut Kasus Misbakhun Korupsi Itu Banyak Rekayasanya

Lutfi Hasan Ishaq (Sumber : Nasional.kompas.com)

Lutfi Hasan Ishaq, yang saat itu menjabat Presiden PKS, mengaku kasus Misbakhun, yang merupakan kader PKS, lebih bernuansa politis.

"Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa Misbakhun korupsi itu banyak rekayasanya," kata Lutfi.

DPP PKS telah mengatakan bahwa ia akan membantu kasus Misbakhun untuk diselesaikan sebagai kewajiban partai yang menaunginya. Menurut Lutfi, tudingan yang menimpa Misbakhun ini lebih kepada nuansa politis dan bukan murni hukum.

Lutfi telah menyayangkan tudingan yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.

Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya diintervensi meskipun ia tahu ada hal yang tak wajar.

Miukhamad Misbakhun (Sumber : google)

Misbakhun sendiri adalah salah seorang dari inisiator Hak Angket Century. Ia ditetapkan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Share: